Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 64/Pid.B/2018/PN Kln
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ANIK DWI HASTUTI, SH.MH.
Terdakwa:
DIMAS KARUNIA AJI BIN ALI GUTAMADJI
505
  • Pemuda No. 153 Klaten Telp.0272-6010551 dibuat dan ditandatangani oleh Anni Sulastri dan diketahui dan ditandatangani oleh Umi Fajariyah di Klaten, 07 Desember 2017;

Seluruhnya dikembalikan Saksi Ahmad Singgih Purnomo.

6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;