Ditemukan 2 data
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
STENLY PANDOY
72 — 31
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Stenly Pandoy, Serda NRP 600551 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00
Mapanget, Kota ManadoPengadilan Militer IIl17 Manado tersebut di atasMengingat : Pasal 288 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan serta ketentuan Perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI :fi, Menyatakan Terdakwa Stenly Pandoy, Serda NRP 600551 terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaranMengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapidengan STNK atau STCK yang ditetapkan2.
111 — 38
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNIAD sejak tahun 1986melalui pendidikan secata di Dodik Wangurer Bitung Rindam VII/Wrbselama 3 (tiga) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradadilanjutkan dengan kejuruan di Pusdikpal Bandung selama 3 (tiga)bulan kemudian ditugaskan di Kostrad Divisi Il Jawa Timur, tahun 2007Terdakwa dimutasikan ke Korem 131/Stg kemudian ditugaskan diKodim 1309/Manado sampai dengan terjadinya perbuatan pidana yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 600551.b.