Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 21-12-2015
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 39-K/PM I-02/AD/IV/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pandapotan Gultom Lettu Inf / 604969
85136
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Pandapotan Gultom, Lettu Inf NRP 604969, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Miiter, yang sehubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Pandapotan Gultom Lettu Inf / 604969
    GultomNRP 604969 Danton ban Kiwal Denmadam /BB.Tetap melekat dalam berkas perkara.2. Barangbarang : NihilMembebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,(limabelas ribu rupiah).Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.2.
    dan ditugaskan diYon Armed2 Deli Tua, pada tahun 1994 mengikuti pendidikan Secaba Regdi Rindam /BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda dan ditugaskan di Yonif 126/KC kemudian pada tahun 2009Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg di Lembang Bandung, setelahlulus dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Yonif 122/TSkemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Terdakwa pindah tugas ke Denmadam/BB sampai sekarahg dengan pangkat Lettu dengan jabatan sebagaiDanton Bant Kiwal NRP 604969
    dan ditugaskan diYon Armed2 Deli Tua, pada tahun 1994 mengikuti pendidikan Secaba Regdi Rindam /BB Pematang siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda dan ditugaskan di Yonif 126/KC kemudian pada tahun 2009Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg di Lembang Bandung, setelahlulus dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Yonif 122/TSkemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Terdakwa pindah tugas ke Denmadam/BB sampai sekarang dengan pangkat Lettu dengan jabatan sebagaiDanton Bant Kiwal NRP 604969
    Gultom NRP 604969 Danton banKiwal Denmadam /BB.Perlu ditentukan statusnya.Bahwa terhadap barang bukti berupa surat tersebut oleh karenapemeriksaannya dipersidangan sudah selesai dan merupakan kelengkapanberkas perkara yang tidak terpisahkan maka ditentukan statusnya untuktetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa oleh karena Terdakwa apabila dilepaskan dari tahanandikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya lagi, maka Majelis Hakimberpendapat Terdakwa perlu tetap ditahan.: 1.
    Gultom NRP 604969 Danton ban Kiwal Denmadam /BB.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000, (limabelas riburupiah).Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 didalam musyawarah MajelisHakim oleh SUTRISNO SETIO UTOMO, S.H., LETNAN KOLONEL CHK NRP 33690sebagai Hakim Ketua serta UNDANG SUHERMAN, S.H., MAYOR CHK NRP 539827 danL.M.