Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 18 - K / PM I-05 / AD / VI / 2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Tatang Kusnadi Kapten Arh/607963
3623
  • Tatang Kusnadi Kapten Arh/607963
    .: Kapten Arh/607963.:Danramil 120502/Serawai. (sekarang Pama Korem 121/Abw).: Kodim 1205/Sintang. (sekarang Korem 121/Abw)Tempat /tanggal Lahir : Bondowoso, 15 Oktober 1964.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal: Jin. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Rt.003/Rw.002 Kel. TanjungPuri Kec.
    mengikuti pendidikan SecapaPanorama 08 di Lembang Bandung, setelah selesai dilantik denganpangkat letda dan di tugaskan di Resimen Arhanud VFalatehan diTanjung Priuk sampai dengan tahun 2001 kemudian dimutasikan keRindam Jaya Condet Jakarta Timur sampai dengan tahun 2008 laludimutasikan ke Kodim 0506/Tgr dengan jabtan Danramil 13/Kronjosampai dengan tahun 2011 selanjutnya dimutasikan ke Kodim 1205Sintang dengan jabatan Danramil 120502/Serawai sampai dengansekarang dengan pangkat Kapten Arh NRP 607963
    Bahwa benar Terdakwa sebagai prajurit TNI adalah juga sebagaiwarga Negara Republik Indonesia, dan sebagai warga NegaraIndonesia, dengan sendirinya Terdakwa tunduk pada Hukum yangberlaku di Indonesia termasuk diantaranya KUHP.c Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan tentangPenyerahan Perkara dari Danrem 121/Abw selaku Papera Nomor :Kep/15/VV2013 tanggal 11 Juni 2013 yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam perkara ini adalah Tatang Kusnadi, Kapten Arh Nrp.607963.d.
    Sintang, Kalbar.Barang bukti tersebut erat kaitannya dengan tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa dan tidak diperlukan lagi dalam perkara lainsehingga perlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalamberkas perkara.Pasal 281 ke1 KUHP dan ketentuan Perundangundangan lain yangbersangkutan.Hal 25 dari 27 hal Putusan: 18K/PM05/AD/VIII/20131.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tatang Kusnadi, Pangkat Kapten Arh,NRP 607963 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan