Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 125-K/PM.III-18/AD/XII/2019
Tanggal 16 Januari 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PELDA MASUD NENEY
4242
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MAS'UD NENEY, Pelda NRP 606183 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Kesatu :

    Penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

    Dan

    Kedua :

    Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

    2.

    Bahwa benar yang dihadapkan dalampersidangan ini adalah Masud berpangkat PeldaNRP 606183 kesatuan Kodim 1508/Tobeloberdasarkan Surat Keputusan tentangPenyerahan Perkara dari Danrem 152/BabullahNomor : Kep/29/X1I/2019 tanggal 20 November2019, yang menyatakan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNI AD aktif.3.
    Putusan Nomor 125 K/ PM.III18 /AD/XII/2019tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga3. pasal 14a KUHP jo pasal 15 KUHPM sertaketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mas'ud Neney, PeldaNRP 606183, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Kesatu :Penelantaran dalam lingkup rumah tangga.DanKedua :Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya.Memidana Terdakwa