Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2664/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2022 — Penuntut Umum:
NELSON VICTOR S SH
Terdakwa:
SOADUON FERNANDO SIANTURI SE
7114
  • Fernando Sianturi SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan bulan Agustus 2019,
    • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 982.725.000,- ;
    • 1 (satu) lembar cek CF 608525