Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN BIREUEN Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Bir
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ABRARI RIZKI FALKA,SH
Terdakwa:
SYUKRI Bin Alm ISMAIL
280
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan IMEI 358375/05/609714