Ditemukan 119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 35/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat:
JAYA JAENUDIN bin SAPTANI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
155
  • waduk Jatigede, Penggugatkehilangan haknya untuk mendapatkan uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede; Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 25 Maret 2019 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
    RW. 002, desa Karang Pakuan,Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang tidak terkena dampakpembangunan waduk Jatigede (bukan area genangan) dan yang merupakanarea genangan adalah alamat Penggugat terdahulu di Dusun Ancol, RT. 002.RW. 002, desa Karang Pakuan, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang;Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu. tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, menetapkan Kesatu: Penduduk terkena DampakPembangunan
    berpendapatapabila pada saat pendataan pada tahun 2012, Pengguggat sudah tidak lagimenjadi penduduk/kepala keluarga yang tinggal di area genangan waduk Jatigedekarena sudah pindah ketempat lain berdasarkan Bukti P1, P3, P6, dan T1;Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat bukanlah orang yangdimaksud dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, danPelaksanaannya yang diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor 258/ KPTS/M/2015 serta Keputusan Gubernur JawaBarat Nomor: 611.1
Register : 06-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 668/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
SAMINTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
273
  • rumah tinggal dan perabotan rumahtangga.Penggugat juga mendapatkan kerugian berupa moril atau rasa tidak adil yangdi berikan oleh Tergugat; Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 21 November 2018 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
    Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
    Bahwa pendataan untuk proses pemberian Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan IDpada waktu pendataan, Tergugat yakin bahwa Penggugat tidak tinggal di daerahgenangan
Register : 14-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 686/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 18 Desember 2018 — Penggugat:
UJANG KAHYUDIN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
294
  • kemasyarakatan pembangnan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah); Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 29 November 2018 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
    Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
    Bahwa pendataan untuk proses pemberian Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan IDpada waktu pendataan, Tergugat yakin bahwa Penggugat tidak tinggal di daerahgenangan
Register : 22-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 46/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 22 April 2019 — Penggugat:
ICA bin AKOM
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
306
  • dikualifikasikan sebagai Perbuatanmelawan hukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 8 Maret 2019yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
    Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Register : 28-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 569/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat:
SAMBAS
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
365
  • berhak(menerima hak sendiri bukan sebagai ahli waris);Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigedebeserta petunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 258/KPTS/M/2015 tentang PenetapanDaftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk rumah pengganti dan UangSantunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PembangunanWaduk Jatigede, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 611.1
Register : 22-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 688/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
ROSADI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
299
  • berdasarkanperaturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pemberian uang tunai penggantirumah tinggal dan uang santunan untuk penanganan dampak sosial pembangunanwaduk Jatigede, beserta petunjuk pelaksanaannya, yaitu keputusan Menteri pekerjaanumum dan perumahan rakyat nomor 258/KPTS/M/2015 tentang penetapan daftarpenduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede, Keputusangubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 611.1
Register : 06-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 670/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
RAHMAT
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
334
  • dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawanhukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 21 November2018 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
    Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Register : 18-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 40/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 11 April 2019 — Penggugat:
NANI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
357
  • Peraturan Presiden RINomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti RumahTinggal dan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak SosialPembangunan Waduk Jatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya,yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, KeputusanGubernur Propinsi Jawa Barat Nomor : 611.1
    PN.Smd.Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggaldan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Pembangunan WadukJatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, yaitu Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur PropinsiJawa Barat Nomor : 611.1
    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 258/KPTS/M/2015 TentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1/KEP.386 BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015, bahwa UangTunal Pengganti Rumah Tinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ripbu dua
Register : 04-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 57/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat:
SAEPUDIN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
2514
  • dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 16 April 2019yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
    Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Register : 04-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 60/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat:
GUNADI KURNIAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
224
  • danPerumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar PendudukPenerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede pada diktum KETIGAhuruf A mengatur bahwa Pembayaran uang tunai rumah pengganti atau uangsantunan sebagaimana diktum KEDUA, diberikan kepada masingmasing KepalaKeluarga penerima uang tunal untuk rumah pengganti atau uang santunan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 611.1
    waduk Jatigede, dalam DiktumKEEMPAT berbunyi Pendataan Penduduk dilaksanakan oleh Perwakilan BadanHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 60/Padt.G.S/2019/PN.Smd.Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat didasarkan padapenilaian akhir dilapangan dari tanggal 7 Maret sampai dengan 3 Juli 2014;Menimbang, bahwa jika melihat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNo.258/KPTS/M/2015 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 611.1
Register : 03-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 17 Maret 2016 — NINGRUM sebagai Penggugat melawan TANU dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE beralamat di Sumedang Cq. VERIVIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN beralamat di Jalan Serma Muhtar No.3 Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang sebagai Tergugat I dan Tergugat II
266
  • Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
    Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
    Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
Register : 21-10-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 8 Maret 2016 — YAYA DAHYA bin SUMA sebagai penggugat dan ROCHMAN SUMARNA bin SUMA dkk sebagai Tergugat
444
  • Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (YAYA DAHYA)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimanatelah diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikIndonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan DaftarPenduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan UangSantunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede.
    Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa YAYA DAHYA (Penggugat) dalam surat gugatannya tidakmenarik pihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baikitu sebagai Tergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingatuntuk kelengkapan suatu gugatan dan atau sekedar untuk tundukpada Putusan Hakim masih ada pihak lain yang seharusnya YAYADAHYA (Penggugat) dimasukan dalam gugatan yaitu : GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor :611.1/KEP.386BAPPEDA
    melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pendataandalam pembayaran uang tunai untuk rumah pengganti dalam pembangunanWaduk Jatigede sebesar Rp. 122.000.000, 00 (seratus dua puluh dua jutarupiah) bangunan/rumah tinggal yang berdiri diatas sebidang tanah seluas425, 20 m2 yang terletak di Blok Cisurat Persil Nomor 139b, Kohir C Nomor121 D.I, Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja atas nama Suma bin Marta, halini dikarenakan tindakan Tergugat Ill telah sesuai dengan Surat KeputusanGubernur Jawa Barat Nomor : 611.1
Register : 16-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 556/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
TATANG SUPRIATNA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
234
  • S/2018/PN.Smd.Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat Nomor : 258/KPTS/M2015 tentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015,penduduk/warga meskipun memiliki rumah tinggal lebih dari satu, berbeda letak,lain Desa Kecamatan, maka hanya diberikan satu saja Uang Tunai PenggantiRumah Tinggal sebesar
    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor : 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan DaftarPenduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunanuntuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015, bahwa Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200, (Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah), diberikan
Register : 03-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 17 Maret 2016 — NINGRUM sebagai Penggugat melawan TANU dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE beralamat di Sumedang Cq. VERIVIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN beralamat di Jalan Serma Muhtar No.3 Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang sebagai Tergugat I dan Tergugat II
519
  • Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
    Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
    Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
Register : 22-05-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 106/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 11 Juni 2019 — Penggugat:
NANA DIRHANA bin SALMA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
328
  • RINomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggaldan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Pembangunan WadukJatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, yaitu Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur PropinsiJawa Barat Nomor : 611.1
    sebagaimana tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah keliru mengartikan/menafsirkantentang ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 1 Tahun 2015, beserta petunjukteknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 258/KPTS/M/2015 TentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1
Register : 07-03-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 27/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat: ACIH SUANGSIH binti SATIBI Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
424
  • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang Petetapan PendudukPutusan Nomor:27/PDT.GS/2017/PN.SMD halaman 7 dari 24Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untukpenangganan Dampak Sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede,Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1/KEP.386BAPPEDA/2015tanggal 20 Maret 2015, bahwa uang tunai pengganti rumah tinggaluang relokasisebesar Rp.122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan
    mendapatkan ganti rugi, pernahmendapatkan ID Nomor 2515 tidak dapat dicairkan, diblokir, uang dikembalikankepada negara dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2015beserta petunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan PendudukPenerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untukPenangganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede,Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1
    nama Satibi Bin Karta (orang tuaPenggugat) yang rumah tinggal tersebut keduanya milik Satibi Bin Katma (orang tuaPenggugat) dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2015 besertapetunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang petetapan penduduk PenerimaUang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanggananDampak Sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, KeputusanGubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1
Register : 03-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 17 Maret 2016 — NINGRUM sebagai Penggugat melawan TANU dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE beralamat di Sumedang Cq. VERIVIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN beralamat di Jalan Serma Muhtar No.3 Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang sebagai Tergugat I dan Tergugat II
334
  • Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
    Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
    Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
Register : 25-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 138/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
SUNARTA bin ODE
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
226
  • Pengganti Rumah Tinggaldan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Pembangunan WadukJatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, yaitu Keputusan MenteriHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 138/Padt.G.S/2019/PN.Smd.Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur PropinsiJawa Barat Nomor : 611.1
    fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah keliru mengartikan/menafsirkantentang ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 1 Tahun 2015, beserta petunjukteknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor : 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan DaftarPenduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunanuntuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor : 611.1
Register : 03-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 17 Maret 2016 — NINGRUM sebagai Penggugat melawan TANU dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE beralamat di Sumedang Cq. VERIVIKASI DAN VALIDASI LAPANGAN beralamat di Jalan Serma Muhtar No.3 Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang sebagai Tergugat I dan Tergugat II
525
  • Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
    Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
    Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
Register : 25-09-2012 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1691/Pdt.G/2012/PA.Krs
Tanggal 7 Februari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
60
  • Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa Kabupaten Probolinggo Nomor:470/762/611.1/LX/2012 Tanggal 24 September 2012Bukti P.1 dan P. 2 tersebut telah bermaterai cukup dan setelah diperiksa telahsesuai dengan aslinya serta telah diparaf ;Hal. 3 dari 9 hal. Put.