Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 16-K/PM.I-04/AD/II/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — Oditur:
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Prasetiyo Raharjo
3921
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Prasetiyo Raharjo, Peltu, NRP 613943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Tanpa Hak menguasai senjata api."

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 25 (dua puluh lima ) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

    PENGADILAN MILITER 104PALEMBANG PUTUSANNomor : 16K/PM I04/AD/II/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 04 Palembang yang bersidang di Lampung dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Prasetiyo Raharjo.Pangkat/NRP : Peltu/613943.Jabatan : Ba Bengjat Denpal II/3 Lampung.Kesatuan : Paldam II/Swj.Tempat/tanggal lahir : Tanjung Karang/19 Nopember 1968
    Prasetyo RaharjoNRP.613943 masuk menjadi anggota TNI AD melalui SecataMilsuk tahun 1987 selanjutnya mengikuti pendidikan dasarMiliter di Rindam Il/Swj Lahat Sumsel selama 4 (empat) bulanHal 12 dari 24 hal Putusan Nomor : 87K/PM I04/AD/V/2018dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Pusdik Pal selama 4(empat) bulan di Cimahi Jabar lulus tahun 1988.
    Bahwa benar sesuai Keppera dari Pangdam II/Swj selakuPapera Nomor : Kep/160/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018dan Surat Dakwaan Oditur Militer 04 Palembang Nomor :Sdak/07/I/2019 tanggal 4 Februari 2019, yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Peltu PrasetiyoRaharjo NRP 613943 dan Terdakwalah orangnya.3.
    Bahwa sesuai Keppera dari Pangdam Il/Swj selakuPapera Nomor : Kep/160/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018dan Surat Dakwaan Oditur Militer 04 Palembang Nomor :Sdak/07/I/2019 tanggal 4 Februari 2019, yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Peltu PrasetiyoRaharjo NRP 613943 dan Terdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur ke satu Barang siapa telah terpenuhi.Unsurkedua : Tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan atau
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Prasetiyo Raharjo, Peltu,NRP 613943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Tanpa Hak menguasai senjata api.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 25 (dua puluh lima ) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.as Menetapkan barang bukti berupa :a.