Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2016 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 132-K/PM.I-01/AD/VII/2016
Tanggal 20 Januari 2017 — Wahidin, Kapten Kav, NRP 616942
3122
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Wahidin, Kapten Kav, NRP 616942 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer C.q. TNI AD. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kajasdam IM Nomor Sket/09/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang keterangan Kapten Kav Wahidin, NRP 616942, Jabatan Kaurdal Situud, Kesatuan Jasdam IM telah melakukan tindak pidana Desersi TMT 13 April 2016 sampai dengan sekarang belum kembali. b. 42 (empat puluh dua) lembar Daftar Hadir Harian Personel Jasdam IM pada bulan April s.d. Mei 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    Wahidin, Kapten Kav, NRP 616942
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berpangkat KaptenKav NRP 616942, Jabatan Kaurdal Situud, Kesatuan Jasdam IMdan sampai dengan sekarang masih berstatus sebagai Prajurit TNIAD.b.
    Kapten Kav Wahidin NRP 616942 tidak hadirtanpa keterangan berturutturut lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal13 April 2016 sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.: Bahwa berdasarkan Berita Acara Belum Dapat Dilakukan Pemeriksaan(Tersangka) dari Penyidik Pomdam IM tanggal 2 Juni 2016, yangmenerangkan Terdakwa A.n.
    Kapten Kav Wahidin, NRP 616942, Jabatan KaurdalSituud Jasdam IM tidak dapat dihadirkan dipersidangan PengadilanMiliter 101 Banda Aceh karena sejak meninggalkan KesatuanJasdam IM tanggal 13 April 2016 sampai dengan sekarang belumkembali ke Kesatuan.2.
    (satu) lembar Surat Keterangan dari Kajasdam IM NomorSket/09/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang keterangan Kapten KavWahidin, NRP 616942, Jabatan Kaurdal Situud, Kesatuan Jasdam IMtelah melakukan tindak pidana Desersi TMT 13 April 2016 sampaidengan sekarang belum kembali.2. 42 (empat puluh dua) lembar Daftar Hadir Harian Personel Jasdam IMpada bulan Aprils.d.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Wahidin, Kapten Kav, NRP 616942 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktudamai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer C.q.
Register : 26-09-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 87-K/PM I-01/AD/V/2016
Tanggal 27 September 2016 —
174
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa yaitu Wahidin, Kapten Kav NRP 616942 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh.
    Wahidin, Kapten Kav NRP 616942
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor : 87K/PM +01/AD/V/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap: Wahidin.Pangkat/NRP : Kapten Kav,616942.Jabatan : Kaurdal Situud.Kesatuan : Jasdam IM.Tempat tanggal lahir :Bengkulu, 15 Maret 1963.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama