Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 67 - K / PM III - 18 / AD / VII / 2016
Tanggal 13 September 2016 —
12150
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suyono, Serma NRP 630942, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit.4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar Foto teras rumah Saksi-1 (Sdri.
    Suyono Serma Nrp 630942 Kesatuan Kodim 1502 / Masohi.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi parjurit TNI AD pada tahun1988/1989 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam VIll/Trikoraselama 4 (empat) bulan di Suli, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP 630942.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi parjurit TNI AD pada tahun1988/1989 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam ViIll/Trikoraselama 4 (empat) bulan di Suli, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP 630942. Kemudian mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Dodiklatour Rindam VII/Trikora selama 3 (tiga) bulan diSuli setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud 733/BS.2.
    Bahwa benar sesuai Surat Keputusan tentang Penyerahan Perkaradari Danrem 151/Binaiya Nomor : Kep / 64 / VI / 2016 tanggal 17Juni 2016, yang menyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAD berpangkat Serma NRP 630942 kesatuan Kodim 1502/Masohiyang oleh Papera perkaranya diserahkan ke Dilmil Ill18 Ambonuntuk disidangkan.5.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi parjurit TNI AD pada tahun1988/1989 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam Vill/Trikoraselama 4 (empat) bulan di Suli, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP 630942. Kemudian mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Dodiklatour Rindam VIl/Trikora selama 3 (tiga) bulan diSuli setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud 733/BS.2.
    Bahwa benar benar sesuai Surat Keputusan tentang PenyerahanPerkara dari Danrem 151/Binaiya Nomor : Kep / 64 / VI / 2016tanggal 17 Juni 2016, yang menyatakan Terdakwa sebagai seorangPrajurit TNI AD berpangkat Serma NRP 630942 kesatuan Kodim1502/Masohi yang oleh Papera perkaranya diserahkan ke Dilmil Ill18 Ambon untuk disidangkan.5.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/MIL/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — SUYONO
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Serma/ 630942 ;Jabatan : Babung Koramil 150208/Kairatu ;Kesatuan : Kodim 1502/Masohi ;Tempat lahir : Waimital (Kabupaten Seram Bagian Barat) ;Tanggal lahir : 18 Maret 1969 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam;Tempat tinggal : Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, KabupatenSeram Bagian Barat ;Terdakwa tidak ditahan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Militer IIl18 Ambon karenadidakwa :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat tersebut dibawah ini
    Trikora selama 3(tiga) bulan setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud 733/BS, pada tahun1997/1998 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam VIII/Trikora setelahHal. 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 295 K/MIL/2016lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya ditempatkan di Yonif Linud733/BS, pada tahun 2005 dipindahkan ke Kodim 1502/Masohi, pada waktumelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini Terdakwa bertugas diKodim 1502/Masohi sebagai Babung Koramil 150208/Kairatu denganpangkat Serma NRP. 630942
    Nomor 295 K/MIL/2016adalah merupakan tempat terbuka dan sewaktuwaktu dapat dilihat oranglain dan menimbulkan rasa jijik yang mengakibatkan terganggu rasakesusilaan.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana Pasal 281 ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer III18Ambon tanggal 7 September 2016 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Serma Suyono NRP. 630942
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suyono, Serma NRP 630942,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".Hal. 4 dari 9 halaman Putusan Nomor 295 K/MIL/20162. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikanmenurut Hukum Disiplin Prajurit.4. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :a. 1 (satu) lembar foto teras rumah Saksi1 (Sdri.
    Bahwa putusan Pengadilan Militer IIIl18 Ambon Nomor : 67K/PM IIl18/AD/VII/2016 tanggal 13 September 2016 yang menyatakan Terdakwatersebut di atas yaitu : Serma Suyono NRP. 630942, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengajadan terbuka melanggar kesusilaan" selanjutnya membebaskan Terdakwadari segala dakwaan adalah merupakan putusan Pengadilan TingkatPertama yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding akan tetapidapat dimintakan upaya hukum pemeriksaan