Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 112-K/PM.III-12/AD/VII/2019
Tanggal 16 Agustus 2019 — Oditur:
SHARIZAL LUBIS, S.H.
Terdakwa:
AHMAD KOSASIH
5514
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ahmad Kosasih, pangkat Sersan Dua, NRP 613992 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    1. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat:

    - 30 (tiga puluh) lembar Absensi Personel Koramil 0818/05 Kepanjen, Kesatuan Kodim 0818 pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Nopember 2018 atas nama Terdakwa Sersan Dua Ahmad Kosasih, NRP 613992 dengan keterangan TK (Tanpa Keterangan) yang ditandatangani oleh Komandan Koramil 0818/05 atas nama Kapten Kav Ulum, NRP 588629.

    PENGADILAN MILITER III12SURABAYA PUTUSANNomor 112K / PM.IlIl12 / AD / VII / 2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo danMalang dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkatpertama secara in absensia telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ahmad Kosasih.Pangkat / NRP : Sersan Dua / 613992.Jabatan : Babinsa Koramil 0818/05 Kepanjen.Kesatuan : Kodim 0818.Tempat
    menyatakan dalam memeriksa dan memutusperkara Terdakwa atas nama Sersan Dua AhmadKosasih, NRP 613992 dilakukan tanpa hadirnyaTerdakwa (secara In Absentia).Bahwa para saksi setelah dipanggil secara sahberdasarkan ketentuan undangundang, namun sampaiwaktu yang ditentukan para saksi tersebut tidak dapathadir dipersidangan.
    Putusan Nomor 112K / PM.III12 / AD / VII / 2019Dua, NRP 613992, Jabatan Babinsa Koramil0818/05 Kepanjen.2. Bahwa benar Terdakwa disidangkan diPengadilan Militer IIl12 Surabaya berdasarkanKeputusan Penyerahan Perkara dari KomandanKorem 083/Baladhika Jaya selaku PerwiraPenyerah Perkara Nomor Kep / 01 / Il / 2018tanggal 6 Pebruari 2019.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ahmad Kosasih,pangkat Sersan Dua, NRP 613992 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktudamai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Menetapkan barangbarang bukti berupa surat: 30 (tiga puluh) lembar Absensi Personel Koramil 0818/05Kepanjen, Kesatuan Kodim 0818 pada bulan September 2018sampai dengan bulan Nopember 2018 atas nama TerdakwaSersan Dua Ahmad Kosasih, NRP 613992 dengan keteranganTK (Tanpa Keterangan) yang ditandatangani oleh KomandanKoramil 0818/05 atas nama Kapten Kav Ulum, NRP 588629.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.