Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 13-P/PM.I-07/AD/X/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — Oditur:
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Sahi
3511
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sahi Peltu NRP 614956, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sahi Peltu NRP 614956, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK danSIM.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kKurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.3. pompenankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas riburupiah).A.