Ditemukan 1 data
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Sahi
35 — 11
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sahi Peltu NRP 614956, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sahi Peltu NRP 614956, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK danSIM.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kKurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.3. pompenankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas riburupiah).A.