Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 205-K/PM.II-08/AD/VIII/2019
Tanggal 26 September 2019 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Heronimus Baum
382385
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut, atas nama Heronimus Baum, pangkat Serda NRP 619550, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Ketidaktaatan yang disengaja.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua)bulan.