Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 86-K/PM I-02/AD/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Pelda Samadi NRP 617450,
6625
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Pelda Samadi NRP 617450, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa:a. Barang:- 1 (satu) buah alat Testpack Multiscreen Merek Answer dengan nomor 200 a.n.
    Lab : 0374/K/11/2018 tanggal 19 Februari 2018 dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara atas nama Pelda Samadi NRP 617450 dengan hasil positif mengandung Amphetamin.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.6. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
    Pelda Samadi NRP 617450,
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNOMOR 86K/PM I02/AD/VII/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Samadi.Pangkat/NRP : Pelda/617450.Jabatan : Tur Regring Minvetcad 1/12 Lkt.Kesatuan : Babinminvetcaddam/BB.Tempat, tanggallahir +: Pematang Siantar, 19 Februari 1968.Jenis kelamin
    Terdakwa (Pelda Samadi).b) 1 (satu) lembar surat laporan hasil pengujiannarkotika/psikotropika No. 420/11/2018 No.Lab: 0374/K/11/2018 tanggal 19 Februari 2018dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utaraatas nama Pelda Samadi NRP 617450 denganhasil positif mengandung Amphetamin.Mohon untuk tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Barangbarang: 1 (satu) buah alat test Pack Multiscreen merkAnswer dengan nomor 200 A.n. Pelda Samadi.Mohon agar dirampas untuk dimusnahkan.e.
    Putusan Nomor 86K/PM.102/AD/VII/2018MenimbangMenimbangKesehatan Provinsi Sumatera Utara atas nama PeldaSamadi NRP 617450 dengan hasil positif mengandungAmphetamin.Barang bukti tersebut di atas telah diperlihatkan kepadaTerdakwa dan para Saksi di persidangan dan dibenarkanoleh Terdakwa bahwa Terdakwa pada tanggal 19Februari 2018 pernah diperiksa urinenya di LabkesdaDinkes Prov. Sumut dan barang bukti tersebutmerupakan hasil yang dikeluarkan oleh Labkes DinkesProv.
    (3) jo Ayat (4) jo Pasal 195 Ayat (1)huruf e UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan ketentuan peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Pelda Samadi NRP 617450, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri2.
    Lab : 0374/K/11/2018 tanggal 19 Februari 2018 dariDinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara atas nama Pelda SamadiNRP 617450 dengan hasil positif mengandung Amphetamin.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.Hal. 46 dari 47 hal. Putusan Nomor 86K/PM.102/AD/VII/20186.