Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2013 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 12-02-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 1 /K/PM III-13/AD/I/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Ponimin, Kopka NRP 619682.
3521
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ponimin, Kopka, NRP.619682, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya 2.
    Ponimin, Kopka NRP 619682.
    PENGADILAN MILITER III13MADIUN PUTUSAN Nomor : 01 /K/PM III13/AD/I/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl13 Madiun yang bersidang di Madiun dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuan: Ponimin: Kopka / 619682: Ta Denma: Rindam V/BrwTempat tanggal lahir. : Malang, 15 Mei 1966Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan' =: IndonesiaAgama
    Bahwa Terdakwa Kopka Ponimin masuk menjadi anggota TNI AD melaluipendidikan Secata di Dodik Secata Magetan Rindam V/Brawijaya pada tahun1987/1988, setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik dengan pangkat PradaNRP 619682, dilanjutkan mengikuti kejuruan Susjurtaif di Asembagus kemudiansetelah lulus tahun 1988 Terdakwa ditugaskan di Yonif 516/CYH Surabaya,selanjutnya tahun 1996 Terdakwa ditugaskan di Rindam V/Brawijaya danhingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktif sebagai Ta DenmaRindam
    Tutik.Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkansebagai berikut :1; Bahwa Terdakwa Kopka Ponimin masuk menjadi anggota TNI AD melaluipendidikan Secata di Dodik Secata Magetan Rindam V/Brawijaya padatahun 1987/1988 setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik denganpangkat Prada NRP 619682, dilanjutkan mengikuti kejuruan Susjurtaif diAsembagus kemudian setelah lulus tahun 1988 Terdakwa ditugaskan diYonif 516/CYH Surabaya, selanjutnya tahun 1996 Terdakwa di tugaskan diRindam V/Brawijaya
    Bahwa benar Terdakwa Kopka Ponimin masuk menjadi anggota TNI ADmelalui pendidikan Secata di Dodik Secata Magetan Rindam V/Brawijaya padatahun 1987/1988, setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik denganpangkat Prada NRP 619682, dilanjutkan mengikuti kejuruan Susjurtaif diAsembagus kemudian setelah lulus tahun 1988 Terdakwa ditugaskan di Yonif516/CYH Surabaya, selanjutnya tahun 1996 Terdakwa ditugaskan di Rindam V/Brawijaya dan hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktifsebagai Ta Denma
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ponimin, Kopka,NRP.619682, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya 2.