Ditemukan 5 data
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
78 — 0
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Alim Sugeng Miarso, Kapten Czi, NRP 619787.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 62-K/PM.III-12/AD/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana : penjara selama 1 (satu) tahun.
Alexander Aditya Nugraha,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Alim Sugeng Miarso
93 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu ALIM SUGENG MIARSO Kapten Czi NRP 619787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penipuan secara bersama-sama.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara : Selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Yudho Wibowo,Amd.S.H
Terdakwa:
Alim Sugeng Miarso
109 — 9
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu ALIM SUGENG MIARSO, Kapten Czi NRP 619787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penipuan secara bersama-sama.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : Selama 7 (tujuh) bulan.
Yudho Wibowo,Amd.S.H
Terdakwa:
Alim Sugeng Miarso
105 — 11
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu ALIM SUGENG MIARSO, Kapten Czi NRP 619787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penipuan secara bersama-sama.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : Selama 7 (tujuh) bulan.
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
Alim Sugeng Miarso
81 — 22
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Alim Sugeng Miarso, Kapten Czi, NRP 619787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Penipuan secara bersama-sama
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.