Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2018/PT PTK
Tanggal 5 April 2018 — anak berhadapan dengan hukum
18786
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam dengan Imei 1 : 863674037621248 Imei 2 : 8636740 37 621255;Dikembalikan kepada saksi DIO EFRISA Bin AIDY EFENDI;5. Menetapkan Anak dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam dengan Imei 1863674037621 248 Imei 2 : 8636740 37 621255;Dikembalikan kepada saksi DIO EFRISA Bin AIDY EFENDI;7. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,(lima riburupiah);Telah membaca:1.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam dengan Imei 1863674037621248 Imei 2 : 8636740 37 621255;Dikembalikan kepada saksi DIO EFRISA Bin AIDY EFENDI;5. Menetapkan Anak dibebani untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan TinggiPontianak pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018, oleh kami FX JIWOSANTOSO, S.H,M.