Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 169-K / PM I-03 / AD / X / 2014
Tanggal 13 Januari 2015 — Peltu Adi Suharto
4512
  • Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa ADI SUHARTO, Peltu NRP 623149, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang
    Peltu AdiSuharto NRP 623149, Batibung Koramil 17/Rimba Malintang,kepersidangan Pengadilan Militer 103 Padang karena yangbersangkutan sampai sekarang sudah tidak diketahuikeberadaannya.3. Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin bisamenghadirkan Terdakwa An. Peltu) Adi Suharto NRP 623149,Batibung Koramil 17/Rimba Malintang ke Persidangan PengadilanMiliter O3 Padang.4.
    Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa ADI SUHARTO,Peltu NRP 623149, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.