Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 35-K/PM.I-01/AD/III/2019
Tanggal 23 Juli 2019 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Jainun Abidin
4718
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Jainudin Abidin, Pelda, NRP 623647 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Penggelapan

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    a. Barang-barang:

    -

    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor 35K / PM.I01/ AD / Ill / 2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Jainun Abidin.Pangkat / NRP : Pelda / 623647.Jabatan : Kapok Tuud.Kesatuan : Kodim 0110/Aceh Barat Daya.Tempat, tanggal lahir : Banda Aceh, 29 Desember
    Milsuk diRindam I/BB, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada, kemudian dilanjutkan pendidikanKejuruan Infantri di Rindam I/BB PematangSiatar, setelah selesai pendidikan ditugaskan diYonif 133/ Yudha Sakti Bukit Barisan PadangSumatera Barat, setelah melalui berbagaipenugasan pada tahun 2006 Terdakwa ditugaskan di Kodim 0110/Aceh Barat Daya dansampai kejadian yang menjadikan perkara iniTerdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagaiKapok Tuud Kodim 0110/Aceh Barat Dayadengan pangkat Pelda, NRP 623647
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD padatahun 1987 melalui pendidikan Secata Milsuk diRindam 1/BB, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP 623647 dilanjutkan denganpendidikan kecabangan Infanteri di Rindam /BBPematang Siantar, dan setelah selesaiditempatkan di Yonif 133/Yudha Sakti, dansetelahn melalui beberapa mutasi danpenugasan, pada tahun 2006 Terdakwa dipindahtugaskan ke Kodim 0110/Aceh Barat DayaHal. 29 dari 63 Hal.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi prajurit TNI ADpada tahun 1987 melalui pendidikan SecataMilsuk di Rindam I/BB, dan setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada NRP 623647 kemudiandilanjutkan dengan pendidikan kecabanganHal. 34 dari 63 Hal.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Jainun Abidin, pangkatPembantu Letnan Dua NRP 623647 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penggelapan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan.a. Barang:Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil dump truck warna putin Nopol BL 8583GB (dipinjam pakai oleh Sdr. Ridwan).Hal. 61 dari 63 Hal. Put Nomor 35K/PM.1O01/AD/III/2019Dikembalikan kepada Sdr.Ridwan (Saksi4).b.