Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 244/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
2.TRI MEGAWATI,SH, MH
3.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Terdakwa:
MADIYANTO
5333
  • tindak pidana Penipuan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MADIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Foto Copy Cek No.CU 626270