Ditemukan 2 data
Terbanding/Oditur : Hasta Sukidi, S.H.
58 — 13
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa RUSTAM SAMBA, Sertu NRP 626299.
2.Mengubah putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 22-K/PM.III-16/ AD/III/2022 tanggal 31 Mei 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
Rustam Samba
81 — 11
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rustam Samba, Sertu NRP 626299 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
a. 1 (satu) lembar fotocopy pembayaran pertama Terdakwa kepada kepada Sdr.