Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2022
Tanggal 27 Juli 2022 — Pembanding/Terdakwa : Rustam Samba
Terbanding/Oditur : Hasta Sukidi, S.H.
5813
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa RUSTAM SAMBA, Sertu NRP 626299.

    2.Mengubah putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 22-K/PM.III-16/ AD/III/2022 tanggal 31 Mei 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:

    Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.

Register : 24-02-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 22-K/PM.III-16/AD/II/2022
Tanggal 31 Mei 2022 — Oditur:
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
Rustam Samba
8111
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rustam Samba, Sertu NRP 626299 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    a. 1 (satu) lembar fotocopy pembayaran pertama Terdakwa kepada kepada Sdr.