Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2013 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 33-K/PM.III-13/AD/VI/2013
Tanggal 29 Juli 2013 — Agus Wihartaya / Serka / 626937 / Ba Monjatrad / Denpal 2 Divif 2 Kostrad.
7320
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS WIHARTAYA, Serka NRP. 626937 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan.
    Agus Wihartaya / Serka / 626937 / Ba Monjatrad / Denpal 2 Divif 2 Kostrad.
    Bahwa Terdakwa Serka Agus Wihartaya NRP 626937 masuk menjadi Prajurit TNI ADtahun 1988 melalui pendidikan Secata di Pusdik Secata Rindam Jaya, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada dilanjutkan Susjurta Arhanud diPusdik Arhanud Karangploso Malangtahun 1989, setelah lulus dinas di Arhanudri 2 Divif 2/Kostrad, kemudian tahun 1999 mengikutipendidikan Secaba Reg di Pusdik Arhanud Karangploso dan dilantik dengan pangkat Serdatahun 2000, kemudian kembali dinas di Arhanudri 2 Divif 2/ Kostrad Malang
    Bahwa Terdakwa Serka Agus Wihartaya NRP 626937 masuk menjadi prajurit TNI ADtahun 1988 melalui pendidikan Secata di Pusdik Secata Rindam Jaya, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada dilanjutkan Susjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karangploso Malangtahun 1989, setelah lulus dinas di Arhanudri 2 Divif 2/Kostrad, kemudian tahun 1999 mengikuti8pendidikan Secaba Reg di Pusdik Arhanud Karangploso dan dilantik dengan pangkat Serdatahun 2000, kemudian kembali dinas di Arhanudri 2 Divif 2/ Kostrad Malang
    Bahwa benar Terdakwa Serka Agus Wihartaya NRP 626937 masuk menjadi prajurit TNIAD tahun 1988 melalui pendidikan Secata di Pusdik Secata Rindam Jaya, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada dilanjutkan Susjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karangploso Malangtahun 1989, setelah lulus dinas di Arhanudri 2 Divif 2/Kostrad, kemudian tahun 1999 mengikutipendidikan Secaba Reg di Pusdik Arhanud Karangploso dan dilantik dengan pangkat Serdatahun 2000, kemudian kembali dinas di Arhanudri 2 Divif 2/ Kostrad
    Wihartaya.Merupakan petunjuk perbuatan Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, olehkarena barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini dan tidak sulit menyimpannyamaka Majelis akan menentukan statusnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 jo Pasal 14a KUHP jo Pasal 15KUHPM danKetentuan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan denganperkara iniMENGADILILe Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS WIHARTAYA, Serka NRP.626937