Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 52-P/PM.II-09/AD/IX/2021
Tanggal 28 September 2021 — Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Endin
480
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Endin, Sertu NRP 627291 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukan SIM yang ditetapkan .