Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2012 — Putus : 04-05-2012 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 252/Pdt.P/2012
Tanggal 4 Mei 2012 — - IWAN CASWAN (PEMOHON)
214
  • Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung pemohon yang semula tertulis EMO TARMO menjadi TARMO dan ibu kandung pemohon yang semula tertulis Nyi CICIH menjadi CICIH di dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 62784/1988 tanggal 12 Nopember 1988.3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat perubahan / perbaikan nama orang tua kandung pemohon tersebut di dalam akta kelahiran Nomor : 62784/1988 tanggal 12 Nopember 1988, yang semula nama ayah kandung pemohon tertulis EMO TARMO menjadi TARMO dan nama Ibu kandung pemohon yang semula tertulis Nyi CICIH menjadi CICIH.4.
    permohonannyatertanggal 19 April 2012 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriCiamis pada tanggal 19 April 2012 di bawah register Nomor: 252/Pdt.P/2012/PN.Cms telah mengajukan permohonan yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa pemohon di lahirkan di Ciamis pada tanggal 22 Juni 1982dari hasil perkawinan yang sah orang tua pemohon bernamaTARMO (Ayah) dan CICIH (Ibu) dan kelahiran pemohon tersebuttelah di daftarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamissebagaimana terbukti dari akta kelahiran Nomor : 62784
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki namaayah kandung pemohon yang semula tertulis EMO TARMOmenjadi TARMO dan ibu kandung pemohon yang semulatertulis Nyi CICIH menjadi CICIH di dalam kutipan Aktakelahiran Nomor : 62784/1988 tanggal 12 Nopember 1988.3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat perubahan /perbaikan nama orang tua kandung pemohon tersebut, didalam akta kelahiran Nomor : 62784/1988 tanggal 12Nopember 1988, yang semula nama ayah kandungpemohon tertulis EMO TARMO menjadi TARMO dan namaIbu kandung pemohon yang semula tertulis Nyi CICIHmenjadi CICIH.4.
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayahkandung pemohon yang semula tertulis EMO TARMO menjadiTARMO dan ibu kandung pemohon yang semula tertulis Nyi CICIHmenjadi CICIH di dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 62784/1988tanggal 12 Nopember 1988..
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis untuk mencatat perubahan / perbaikan namaorang tua kandung pemohon tersebut di dalam akta kelahiranNomor : 62784/1988 tanggal 12 Nopember 1988, yang semulanama ayah kandung pemohon tertulis EMO TARMO menjadiTARMO dan nama lbu kandung pemohon yang semula tertulis NyiCICIH menjadi CICIH..
Register : 16-05-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0312/Pdt.G/2016/PA.Kdi
Tanggal 31 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis yang dilangsungkan pada hari selasa tanggal 31 Mei 2016 Masehi,Halaman 4 dari halaman, Putusan Nomor 0312/Pdt.G/2016/PA.Kdi Prato eatALIvoce esase eT nso buster: BOS foSRN SIS in . sepa be bose ee ee . ty Spey spss euegaese fl me Bog gay may aap aitEPCSiO PASEO tensoll synnaseQup rapaism dubs o gugenssA y : wd eye tare ip ageTun Beth: SAH AMIESg abe ee em oe ee ede Aw .CMe iat shoe, Toned Ce eeGO Tece 62784