Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 136-K/PM.III-12/AL/VI/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — - Dwi Setiyadi Peltu Ede NRP 64724
2615
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Dwi Setiyadi, Peltu NRP 64724; terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    - Dwi Setiyadi Peltu Ede NRP 64724
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas sebagaianggota Dpb Satminpers Denmako Kobangdikal Surabaya dan padasaat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwamasih berdinas aktif dengan pangkat Peltu Ede NRP 64724.b.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas sebagaianggota Dpb Satminpers Denmako Kobangdikal Surabaya dan padasaat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwamasih berdinas aktif dengan pangkat Peltu Ede NRP 64724..
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusantentang Penyerahan Perkara dari Dan Kobangdikal Nomor Kep/112/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 yang menyatakan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNI AL berpangkat Peltu Ede NRP 64724 KesatuanKobangdikal yang oleh Papera diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Pengadilan Militer IIl12 Surabaya melalui OdituratMiliter IIl12 Surabaya.3.
    Bahwa benar para saksi juga kenal dengan Terdakwa sebagai prajuritTNI AL dengan pangkat Peltu Ede NRP 64724 kesatuan samadengan para saksi di Kobangdikal dan sampai dengan terjadiperbuatannya yang menjadi perkara ini masih tetap aktif sebagaiprajurit TNI AL dengan pangkat Peltu Ede NRP 64724.Dengan demikian Majelis Hakim berpandapat bahwa unsur ke1 Militer telahMenimbangdipenuhi.Bahwa mengenai unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin Majelis akanmengemukakan
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Dwi Setiyadi, Peltu NRP 64724; terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Register : 20-11-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 222-K/PM.IIII-12/AL/XI/2012
Tanggal 31 Januari 2013 — - Dwi Setiyadi Peltu Ede NRP 64724
3538
  • Penuntutan Oditur Militer III-12 Surabaya atas nama Terdakwa : tersebut diatas yaitu : Dwi Setiyadi, Peltu Ede NRP 64724 ; Tidak dapat diterima.2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan putusan ini kepada Oditur Militer III-12 Surabaya.
    - Dwi Setiyadi Peltu Ede NRP 64724
    PENGADILAN MILITERI12 SURABAYAPUTUSANNomor : 222K/PM.III12/AL/X1I/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhnkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPDwi Setiyadi.Peltu Ede / 64724.Jabatan Anggota Dpb Satminpers Denma.Kesatuan : Kobangdikal.Tempat, tanggallahir : Surabaya, 11 Nopember 1968.Kewarganegaraan
    Setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda, pada tahun 1988/1989 ditempatkan diDenmako Koarmatim dan setelah mengalami beberapa kali mutasisejak bulan Pebuari 2012 diperbantukan ke Denmako Kobangdikalsampai ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarangini Terdakwa masih dinas aktif sebagai Anggota Dpb SatminpersDenma Kobangdikal dan pangkat terakhir Peitu Ede Nrp. 64724.b.
    Setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda, pada tahun 1988/1989 ditempatkan diDenmako Koarmatim dan setelah mengalami beberapa kali mutasisejak bulan Pebuari 2012 diperbantukan ke Denmako Kobangdikalsampai menjadi perkara sekarang ini, Terdakwa masih dinas aktifsebagai Anggota Dpb Satminpers Denma Kobangdikal dan pangkatterakhir Peitu Ede Nrp. 64724.b.
    Penuntutan Oditur Militer Ill12 Surabaya atas nama Terdakwa :tersebut diatas yaitu : Dwi Setiyadi, Peltu Ede NRP 64724 ;Tidak dapat diterima.2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan putusan inikepada Oditur Militer IIl12 Surabaya.Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 31 Januari 2013 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Muh. Mahmud, S.H Letkol Chk NRP 1910002230362 sebagai HakimKetua serta Tri Achmad B, S.H.