Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2008 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295PK/PDT/2003
Tanggal 23 Januari 2008 — P.T. KHONG GUAN BISCUIT FACTORY INDONESIA LTD ; Tuan PANG TEE NAM ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, dkk.
498332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Box sebagai berikut :Nomor telepon Head Office Pacific Food Products Sdn.Bhd yaitu 24242,25286, 27174 ;Nomor telex PAMOTO MA 628389 ;Tidak ada nomor facsimile ;Hal. 6 dari 13 hal. Put. No. 295PK/Pdt/2003Sedangkan sesuai bukti TI6.J ttgl. 2 Januari 1980 dan TI6.K ttgl. 12 Januari1981, menggunakan nomor telepon baru 3244669 (4 lines), nomor telexMAMEE MA 62897, dan nomor facsimile 329696 ;3.
Register : 22-02-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
Terdakwa:
HERDIYANTO MUSA ALIAS ENAL
90
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1. 198 (seratus sembilan puluh delapan) Tablet obat Jenis TRIHEXYPHENIDYL;

    2. 1 (satu) Paket Kardus bertuliskan Pengirim 5z512gd1qr Telp 628389***0533 Penerima roland telp 628575***6758 Alamat Jl. Prof. dr. H.b.