Ditemukan 8 data
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahmempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut~ yaituputusan Mahkamah Agung RI No. 632 K/Pdt/2008 tanggal 20Februari 2009 diberitahukan kepada PemohonKasasi/Penggugat pada tanggal 17 Maret 2010, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Maret 2010, diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanNegeri Cibinong tanggal 20 Mei 2010, sebagaimana ternyatadari Risalah Permohon Peninjauan Kembali No. 632K
Bukti baru (novum) berupa putusan Mahkamah Agung RINo. 1997/Pid/2008;Bahwa perlu) sekiranya disampaikan kepada MajelisMahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutuspermohonan peninjauan kembali ini bahwa bersamaandengan pemeriksaan perkara perdata No. 632K/Pdt/2008 jo No. 100/PDT/2007/PT.BDG. jo.
telahmembuktikan pula bahwa selama ini Pemohon PeninjauanKembali, semula Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugattelah benar benar menggarap sebidang tanah tersebutdi atas dengan dilandasi itikad baik dan tanpadisertai maksud jahat;Bahwa secara hukum putusan Mahkmah Agung No. 1997K/Pid/2008 tertanggal 21 Agustus 2009 tersebutmerupakan bukti baru yang diperoleh oleh PemohonPeninjauan Kembali semula PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat di mana apabila buktitersebut telah ada pada saat perkara perdata No. 632K
Barupada tahun 2000 ternyata para Termohon PeninjauanKembali semula para Termohon Kasasi/paraTerbanding/para Tergugat, secara bersamasama denganmelawan hak ~~ mengambil alih dan menguasai tanahdimaksud;Bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata No. 632K/Pdt/2008 jo. No. 100/Pdt/2007/PT.Bdg. jo. No.20/Pdt.G/2006/PN.Cbn. di setiap tingkatan terdapatfakta yang tidak terbantahkan oleh bukti danketerangan saksi manapun bahwa Pemohon' PeninjauanHal. 19 dari 20 hal. Put.
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
632K/PDT/2005
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
632K/PID/2004
92 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
632K/PDT/2004
59 — 4
Foto copy Putusan Pengadilan Agama Sidereng Rappang, Nomor : 632K/AG/2012, tertanggal 26 Maret 2013, diberi tanda P.1;2. Foto copy Kwitansi pembayaran harga tanah yang terletak di JlIn. AnoaPangkajene, Kel. Wala, An. H. Rahma H.
80 — 27
Ijin mengusahakan tanah menggunakan tanahnegara harus dilaksanakan sesuai dengan permohonan danapabila dalam jangka waktu 3 tahun berturutturut tanahtersebut ditelantarkan atau dibiarkan menjadi belukarkembali, maka tanah tersebut kembali dikuasai olehnegara dan Pemerintah dapat menentukan kembalipenggunaan tanah tersebut kepada pihak lain sebagaitersebut dalam Pasal Pasal UndangUndang Pokok Agrariatanpa ganti rugi berupa apapun" dan sesuai pula denganYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No: 632K
/J/jinmengusahakan tanah/menggunakan tanah negara harusdilaksanakan sesuai permohonan dan apabila dalamJangka waktu 3 Tahun berturut turut tanah tersebutditelantarkan atau dibiarkan menjadi belukar kemballi,maka tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara danPemerintah dapat menentukan kembali penggunaan tanahtersebut kepada pihak lain sebagai tersebut dalamPasal Pasal UndangUndang Pokok Agraria tanpa gantirugi berupa apapun dan sesual pula denganYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 632K
Ijin mengusahakantanah/menggunakan tanah negara harus dilaksanakan sesuaipermohonan dan apabila dalam jangka waktu) 3 Tahunberturut turut tanah tersebut ditelantarkan atau dibiarkanmenjadi belukar kembali, maka tanah tersebut kembalidikuasai oleh negara dan Pemerintah dapat menentukankembali penggunaan tanah tersebut kepada pihak lainsebagai tersebut dalam Pasal Pasal Undang Undang PokokAgraria tanpa ganti rugi berupa apapun dan sesuai puladengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 632K
Negara,menyebutkan Ijin mengusahakan tanah/menggunakan tanahnegara harus dilaksanakan sesuai permohonan dan apabiladalam jangka waktu 3 Tahun berturut turut tanah tersebut88ditelantarkan atau dibiarkan menjadi belukar kembali, makatanah tersebut kembali dikuasai oleh negara dan Pemerintahdapat menentukan kembali penggunaan tanah tersebut kepadapihak lain sebagai tersebut dalam Pasal Pasal UndangUndang Pokok Agraria tanpa ganti rugi berupa apapun danYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 632K
Negara,menyebutkan Ijin mengusahakan tanah/menggunakan tanahnegara harus dilaksanakan sesuai permohonan dan apabiladalam jangka waktu 3 Tahun berturut turut tanah tersebutditelantarkan atau dibiarkan menjadi belukar kembali, makatanah tersebut kembali dikuasai oleh negara dan Pemerintahdapat menentukan kembali penggunaan tanah tersebut kepadapihak lain sebagai tersebut dalam Pasal Pasal UndangUndang Pokok Agraria tanpa ganti rugi berupa apapun danYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 632K
17 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengusahakan tanahmenggunakan tanah negara harus dilaksanakan sesuai dengan permohonandan apabila dalam jangka waktu 3 tahun berturutturut tanah tersebutditelantarkan atau dibiarkan menjadi belukar kembali, maka tanah tersebutkembali dikuasai oleh Negara dan Pemerintah dapat menentukan kembalipenggunaan tanah tersebut kepada pihak lain sebagai tersebut dalam PasalPasal Undang Undang Pokok Agraria tanpa ganti rugi berupa apapun" dansesuai pula dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 632K
201 — 8
Alamat Jalan Perwira Jorong Ambacang Anggang Kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, untuk dan dalam pengakuannya telah bertindak atas nama ahli waris DUMIN GELAR MALIN BANDARO (Alm), bertindak baik atas nama sendiri maupun dalam hal pengakuannya bertindak atas nama Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 09/PDT.G/1995/PN.LBS jo Putusan Banding perkara Perdata Nomor 81/PDT.G/1996/PT.PDG jo Putusan Kasasi Nomor 632K