Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN MALANG Nomor 239/Pid.B/2016/PN.Mlg
Tanggal 19 Oktober 2016 — HENI TRIWAHYULISWATI
321
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman senilai Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dari MULYANTO kepada HENI TRIWAHYULISWATI dengan jaminan bilyet giro Nomor CB 633231 tertanggal 20 Juni 2014. - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman senilai Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari MULYANTO kepada HENI TRIWAHYULISWATI dengan jaminan bilyet giro Nomor CB 633232 tertanggal 20 Juni 2014.
    38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) atas nama HENI TRIWAHYULISWATI dengan jatuh tempo tanggal 20 September 2014 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia (BCA) KCP Batu.- 1 (satu) lembar bilyet giro Nomor CB 633232 senilai Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) atas nama HENI TRIWAHYULISWATI dengan jatuh tempo tanggal 20 September 2014 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia (BCA) KCP Batu.- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap bilyet giro Nomor CB 633231