Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.B/2024/PN Bna
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.Afrimayanti, S.H.
3.ISNAWATI, S.H.
Terdakwa:
ISKANDAR Bin (Alm) M. HUSEN
4311
  • Banda Aceh-Medan Saree Km. 70 yang berisikan Indocaffee capucino 10 karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.550.000,-( Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh RibuRupiah);
  • Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 19-12-2022 di Toko EMYE beralamat di Sigli yang berisikan lemon tea 10 karton Rp.4.035.600,- dan coffemix 3 karton Rp.1.855.500,- dan capuccino 4 karton Rp.1.820.000,- dan teh brek 1 karton Rp.634.320,- dengan jumlah Rp.8.345.420.
    Pasar sayur No. 1 yang berisikan Indocoffee Cappucino 10 Karton Rp.4.505.000.- dan MaxTea Tarek 1 Karton Rp.634.320,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.5.184.320.,-(Lima Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dikembalikan kepada Saksi Susanto;
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);