Ditemukan 2 data
POPI NOPITA SARI, S.H
Terdakwa:
KARYA BIN TARJO.
36 — 5
Trihexyphenidyl;
- Pil jenis Dextromethorphan sebanyak 1.000 (seribu) butir yang berada didalam plastik warna putih didalam 1 (satu) toples warna putih berada di 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- Uang hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna biru Nopol : E 6349
1.MILA GUSTIANA ANSARY, SH
2.RENANDA BAGUS WIJAYA, S.H
Terdakwa:
NUR HUSEN Bin JAYA
28 — 10
- 1 (satu) buah Handphone jenis Android merk Realme warna merah;
- Uang hasil penjualan obat sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna biru Nopol : E 6349 CI;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Karya Bin Tarjo;
6.