Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 55-K/PM I-02/AD/IV/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — Muliady, Serda NRP 632492
3927
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muliady, Serda NRP 632492, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.
    Muliady, Serda NRP 632492
    Rindam /BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada dan ditugaskan di Yonif Linud 100/PS, pada tahun 2003 dimutasikan keYonif 121/MK, pada tahun 2004 dimutasikan ke Yonif 126/KC dan pada tahun2007 dimutasikan ke Kodim 0209/LB kemudian pada tahun 2013 mengikutipendidikan Secaba di Rindam I/BB Pematangsiantar lulus dilantik denganpartgkat Serda dan kembali ditempatkan di Kodim 0209/LB sampai denganmelakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktif denganpangkat Serda NRP 632492
    Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada dan ditugaskan di Yonif Linud 100/PS, pada tahun 2003 dimutasikan keYonif 121/MK, pada tahun 2004 dimutasikan ke Yonif 126/KC dan pada tahun2007 dimutasikan ke Kodim 0209/LB kemudian pada tahun 2013 mengikutipendidikan Secaba di Rindam I/BB Pematangsiantar lulus dilantik denganpangkat Serda dan kembali ditempatkan di Kodim 0209/LB sampai denganmelakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktif denganpangkat Serda NRP 632492
    I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif Linud 100/PS, pada tahun 2003dimutasikan ke Yonif 121/MK, pada tahun 2004 dimutasikan ke Yonif 126/KCdan pada tahun 2007 dimutasikan ke Kodim 0209/LB kemudian pada tahun2013 mengikuti pendidikan Secaba di Rindam I/BB Pematangsiantar lulusdilantik dengan partgkat Serda dan kembali ditempatkan di Kodim 0209/LBsampai dengan melakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinasaktif dengan pangkat Serda NRP 632492
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muliady, Serda NRP 632492, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perludikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Putus : 12-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 K/Mil/2018
Tanggal 12 April 2018 — MULIADY
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Serda MULIADY, NRP 632492 tersebut;
    PUTUSANNomor 68 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : MULIADY;Pangkat/NRP : Serda/ 632492;Jabatan : Babinsa Ramil 04/Labuhan Bilik;Kesatuan : Kodim 0209/LB;Tempat, tanggal lahir : Binjai, 28 Februari 1970;Agama : Islam;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Asmil Kodim 0209/LB Rantauprapat;Terdakwa tersebut ditahan
    pada Oditurat Militer I02Medan tanggal 12 Juni 2017 sebagai berikut:Mohon agar Pengadilan Militer 02 Medan menyatakan Terdakwa terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Dengan mengingat pasal tersebut dan ketentuan perundangundanganlainnya yang berhubungan dengan perkara ini, kami mohon agarTerdakwa Serda Muliady, NRP 632492
    Putusan Nomor 68 K/Mil/2018MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa SerdaMULIADY, NRP 632492 tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 12 April 2018 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. H.