Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 188/K/PM I-01/AD/IX/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Koptu Suardi
250
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Suardi, Koptu NRP. 632493 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana penjara 6 (enam) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.