Ditemukan 3 data
87 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 230 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa :Nama : MUHAMMAD TUAHENA;Pangkat/NRP : Sertu/635347;Jabatan : Babinsa Koramil 150207/Piru;Kesatuan : Kodim 1502/Masohi;Tempat, Tanggal Lahir : Pelauw (Kabupaten Maluku Tengah),20 Agustus 1969;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Asmil Kodim 1502/Masohi
Mohon agar Pengadilan Militer IIIl18 Ambon menyatakan Terdakwa SertuMUHAMMAD TUAHENA NRP 635347 bersalah melakukan tindak pidanaSetiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 26K/PM.II18/AD/II/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD TUAHENA,Sertu NRP 635347, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan serangkaiankebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengan oranglain;.
tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 26 KUHPM, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SertuMUHAMMAD TUAHENA, NRP 635347
Kolonel Laut KH Ediyanto Kesumo, S.H., M.H.
Terdakwa:
SERTU MUHAMMAD TUAHENA
92 — 38
1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD TUAHENA Sertu NRP 635347, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
"Dengan sengaja Melakukan serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain"
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a.Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun.
berikut :aBahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun 1989melalui pendidikan Secata di Rindam VIII/Trikora (sekarang RindamXVI/Pattimura) setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti Pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan diRindam VIll/Trikora, setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud733/Masariku, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikanpangkat pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara inibertugas di Kodim 1502/Masohi dengan pangkat Sertu NRP 635347
berikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun 1989melalui pendidikan Secata di Rindam VIII/Trikora (sekarang RindamXVI/Pattimura) setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan diRindam VIll/Trikora, setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud733/Masariku, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikanpangkat pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara inibertugas di Kodim 1502/Masohi dengan pangkat Sertu NRP 635347
192 — 64
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD TUAHENA, Sertu NRP 635347, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
berikut:a.Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun 1989melalui pendidikan Secata di Rindam VIII/Trikora (sekarang RindamXVI/Pattimura) setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti Pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan diRindam Vill/Trikora, setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud733/Masariku, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikanpangkat pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara inibertugas di Kodim 1502/Masohi dengan pangkat Sertu NRP 635347
berikut:a.Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun 1989melalui pendidikan Secata di Rindam VIII/Trikora (sekarang RindamXVI/Pattimura) setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradaselanjutnya mengikuti Pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan diRindam VIll/Trikora, setelah lulus ditempatkan di Yonif Linud733/Masariku, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikanpangkat pada saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara inibertugas di Kodim 1502/Masohi dengan pangkat Sertu NRP 635347