Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-01-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/MIL/2016
Tanggal 25 Januari 2017 — BANUA HUTAGAOL
11554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 324 K/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BANUA HUTAGAOL;Pangkat/NRP : Kapten Cba/636483:Jabatan : Pama Bekangdam II/Swj;Kesatuan : Bekangdam II/Swj:Tempat lahir : Simalungun;Tanggal lahir : 13 Oktober 1969;Jenis kelamin > Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen Protestan;Tempat tinggal : Komplek Sasana Lues, Jalan
    agarTerdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:Suratsurat: 10 (sepuluh) lembar absensi anggota Bekangdam II/Swj:Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp15.000,00(lima belas ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Militer I04 Palembang Nomor 32K/PM.104/AD/II/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Banua Hutagaol, Kapten Cha,NRP. 636483
    penjara selama: 2 (dua)bulan;Menetapkan barang bukti berupa suratsurat: 10 (sepuluh) lembar absensianggota Bekangdam II/Swj, tetap dilekatkan dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp15.000,00 (limabelas ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 89K/PMTI/BDG/AD/V1/2016 tanggal 06 September 2016 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menyatakan:1.Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TerdakwaBanua Hutagaol, Kapten Cba, NRP 636483
    Putusan Nomor 324 K/MIL/2016Mengingat akta tentang permohonan kasasi Nomor: APK/32K/PM.IO4/AD/X/2016 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Mlliter 104Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016Terdakwa Banua Hutagaol, Kapten Cba, NRP 636483 mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanpa tanggal bulan Oktober 2016 dariTerdakwa tersebut sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer
    Putusan Nomor 324 K/MIL/2016Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BANUAHUTAGAOL, Kapten Cha, NRP. 636483 tersebut:Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017
Putus : 22-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 K/MIL/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — BANUA HUTAGAOL
7229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Kapten Cha / 636483 ;Jabatan : Pama Bekangdam II/Swi ;Kesatuan : Bekangdam II/Swy ;Tempat lahir > Simalungun ;Tanggal lahir : 13 Oktober 1969 ;Jenis kelamin : Lakilakt ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Kristen Protestan ;Tempat tinggal : Perumahan Sasana Luwes, Jalan Sunarna,Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan SematangBorang, Palembang ;Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1.Kabekangdam Il/Swj selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitungmulai tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal
    Bahwa Terdakwa masuk Secaba Milsuk tahun 1989, setelah lulus dilantikdengan pangkat Sersan Dua NRP. 636483, kemudian melanjutkanpendidikan di Pusdik Arhahud Malang, kemudian tahun 1989 sampai dengantahun 2000 ditugaskan di Yon Arhanudse 11 Medan Kodam 1/BB, setelahmengalami beberapa kali perubahan kenaikan dan penugasan, tahun 2000mengikuti pendidikan Secapa AD di Bandung, melanjutkan pendidikanSarcab Perbekalan tamat tahun 2001 di Pusdik Bekang, lalu mengikutiSusbangpers, tahun 2006 Suspa Kaporlap
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Banua Hutagaol, Kapten Cba,NRP. 636483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Kesatu : "Penipuan yang dilakukan secara bersamasama ;Kedua : "Penggelapan" ;Ketiga : "Pemerasan" ;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b.
    Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu Banua HutagaolKapten Cba NRP. 636483, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanaDakwaan ketiga "Pemerasan".2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut.3. Menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : "Penipuan yang dilakukan secara bersamasama".Kedua : "Penggelapan".4.
    Menyatakan Terdakwa BANUA HUTAGAOL, Kapten Cbha NRP. 636483,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : "Penipuan yang dilakukan secara bersamasama" ;Kedua : "Penggelapan" ;Ketiga : "Pemerasan" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Register : 15-02-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 32-K/PMI-04/AD/II/2016
Tanggal 11 Mei 2016 — Kapten Cba Banua Hutagaol
8828
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Banua Hutagaol, Kapten Cba, NRP. 636483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.3.
    PENGADILAN MILITER I04 PALEMBANGPUTUSANNomor : 32K / PM I04 / AD/ II / 2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Banua Hutagaol.Pangkat/Nrp : Kapten Cba/636483.Jabatan : Pama Bekangdam II/Swj.Kesatuan : Bekangdam II/Swj.Tempat/tanggal lahir : Simalungun/13 Oktober
    termasuk daerah Hukum Pengadilan MiliterI04 Palembang telah melakukan tindak pidana :Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa iin dalamwaktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh harv.Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara dan keadaankeadaan sebagaiberikut :1 Bahwa Terdakwa Banua Hutagaol berstatus prajurit TNI AD aktif yangmasuk pada tahun 1989 melalui Pendidikan Secaba Milsuk di PusdikArhanud, Malang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP.636483
    Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dariPangdam H/Swj selaku Papera Nomor : Kep/04/I/2016 tanggal 20 Januari2016 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten CbaBanua Hutagaol NRP. 636483 dan sesuai dengan pemeriksaan identitasdipersidangan diketahui Terdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu Militertelah terpenuhi.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Banua Hutagaol, Kapten Cba, NRP.636483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengansengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidaklebih dari lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.3.
Register : 18-02-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 22-K/PM I-04/AD/II/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — Kapten Cba Banua Hutagaol
14231
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Banua Hutagaol, Kapten Cba, NRP 636483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua : Penggelapan. Ketiga : Pemerasan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
    .: Kapten Cba/636483.: Pama Bekangdam I/Swj.: Bekangdam IV/Swi.Tempat/tanggal lahir : Simalungun/13 Oktober 1969.Jenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggal: Lakilaki.: Indonesia.: Kristen Protestan.: Perumahan Sasana Luwes Jin. Sunarna Kel. SukomulyoKec.
    Bahwa Terdakwa masuk Secaba Milsuk tahun 1989, setelahlulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua NRP 636483, kemudianmelanjutkan pendidikan di Pusdik Arhahud Malang, kemudian tahun1989 s.d. 2000 ditugaskan di Yon Arhanudse 11 Medan Kodam I/BBsetelah mengalami beberapa kali perubahan kenaikan danpenugasan, tahun 2000 mengikuti pendidikan Secapa AD diBandung, melanjutkan pendidikan Sarcab Perbekalan tamat tahun2001 di Pusdik, Bekang, lalu mengikuti Susbangpers,tahun 2006Suspa Kaporlap di Pusdik Bekang
    Bahwa Terdakwa masuk Secaba Milsuk tahun 1989, setelahlulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua NRP 636483, kemudianmelanjutkan pendidikan di Pusdik Arhahud Malang, kemudian tahun1989 s.d. 2000 ditugaskan di Yon Arhanudse 11 Medan Kodam I/BBsetelah mengalami beberapa kali perubahan kenaikan clanpenugasan, tahun 2000 mengikuti pendidikan Secapa AD diBandung, melanjutkan pendidikan Sarcab Perbekalan tamat tahun2001 di Pusdik Bekang, lalu mengikuti Susbangpers,tahun 2006Suspa Kaporlap di Pusdik Bekang
    Bahwa benar sesuai Keppera dari Pangdam I/Swj selakuPapera Nomor : Kep/148/X1V2015 tanggal 31 Desember 2015 danSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/06//2016 tanggal 22Januari 2016 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah Kapten Cba Banua Hutagaol NRP. 636483 dan Terdakwa lahOrangnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur kesatuBarang siapa telah terpenuhi.Unsur Kedua : Secara bersamasama atau sendirisendiri.