Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2016 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/MIL/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — MARA KAMAT SIHOMBING
13025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MARA KAMAT SIHOMBING, Kopka NRP. 637149 tersebut ;
    . : Kopka/ 637149 ;Jabatan : Babinsa Koramil 04/Letung ;Kesatuan : Kodim 0318/Natuna ;Tempat lahir : Sibabangun, Tapanuli Tengah ;Tanggal lahir : 26 Maret 1969 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asrama Militer Koramil 04/Letung, KecamatanAnambas, Kepulauan Riau ;Terdakwa berada di dalam tahanan :1.Dandim 0318/Natuna selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitungmulai tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015berdasarkan Surat
    ataumenyediakan Narkotika Golongan jenis Ganja dalam bentuk tanaman beratnyamelebihi 1 (satu) kilogram,Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)Juncto Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Dengan mengingat Pasal 111 Ayat (1) juncto Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundangundangan lain yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Terdakwa KopkaMara Kamat Sihombing NRP. 637149
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mara Kamat Sihombing,Kopka NRP. 637149 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :"Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)kilogram.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
    UndangUndangHukum Pidana Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MARAKAMAT SIHOMBING, Kopka NRP. 637149
Register : 22-02-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 49 - K / PM-I-03 / AD / II / 2016
Tanggal 15 Juni 2016 — Kopka Mara Kamat Sihombing
4924
  • Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI melalui pendidikanSecata Milsuk di Rindam V/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP. 637149 kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Armedlalu ditempatkan di Yon Armed 2 105/BS. Pada tahun 2006 ditugaskanke Korem 033/WP, selanjutnya pada tahun 2007 di pindahkan keKodim 0318/Natuna sampai terjadi perbuatan ini dengan pangkatKopka.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI melaluipendidikan Secata Milsuk di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP. 637149 kemudian mengikuti pendidikan kejuruanArmed lalu ditempatkan di Yon Armed 2 105/BS selanjutnya padatahun 2006 ditugaskan ke Korem 033/WP dan pada tahun 2007dipindahkan ke Kodim 0318/Natuna sampai sekarang dengan pangkatKopka.2. Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul11.00 Wib, Terdakwa bersama Sdri. Nurlela Br.
    biaya perkara.Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat daridinas militer dan untuk memudahkan proses hukum berikutnya makaMajelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Pasal 111 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (3) jo ayat (4) UUNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mara Kamat Sihombing, Kopka NRP.637149