Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 145-K/PM I-01/AD/VII/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 — Mahfud, Sertu, 637465,
10131
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Mahfud, pangkat Sertu NRP. 637465, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 5 (lima) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Mahfud, Sertu, 637465,
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor 145K/PM I01/AD/VII/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IO1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Mahfud.Pangkat, NRP : Sertu, 637465.Jabatan : Basub Unit Intel 1.1.2Kesatuan : Kodim 0112/Sabang.Tempat, tanggal lahir : Banda Aceh, 29 Juli 1971.Agama : Islam.Jenis
    pemeriksaan administrasikelengkapan kendaraan tersebut adalah benar milik Terdakwa sehingga Majelis Hakimmenentukan statusnya dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik yang sah.Mengingat, pasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Mahfud, pangkat Sertu NRP.637465