Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 16-P/PM.I-04/AD/V/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — Oditur:
Mukholid, S.H.,M.H
Terdakwa:
Budi Astono
3515
  • Menyatakan Terdakwa Budi Astono Serda, NRP 637474, tersebut di atas bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah).

    PENGADILAN MILITER 104PALEMBANGSURAT AMAR PUTUSANNomor : 16P/PM I04/AD/V/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam mengadiliperkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 atasnama terdakwa :Nama lengkap : Budi Astono.Pangkat/NRP : Serda/637474.Jabatan : Babinsa Koramil 42202/Biha.Kesatuan : Kodim 0422/LB.Tempat/tanggal lahir : Palembang/14 Oktober 1967.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    BandarLampung Nomor : BP03/C01/I/2019 tanggal 22 Januari 2019.Memperhatikan : Dakwaan dan Tututan Oditur Militer pada Oditurat Militer O5 PalembangNomor : Sdak/16/V/2019 tanggal 2 Mei 2019.Mengingat Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.MENGADILI1; Menyatakan Terdakwa Budi Astono, Serda, NRP 637474, tersebut di atas bersalahmengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM.2.