Ditemukan 484 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Trg
Tanggal 21 April 2021 — Herry Havid
5114
  • Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir satu orang anak yang mana anak ke satu tersebut diberi nama DINI AMELIA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL.6050/IND/TH+A/II/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran DINI AMELIA tersebut nama orang tua yang tertera adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan ingin dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH;4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua pada Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL6050/IND/TH+/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRiATI MARJIAH;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama orang tua yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL6050/IND/TH+A/II/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH;4.
    Saksi MUHAMMAD IMANSYAH :- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon;- Bahwa nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan hendak dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;- Bahwa Perubahan nama isteri Pemohon tersebut adalah menyesuaikan nama yg tertulis di kartu keluarga dengan nama isteri pemohon yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010 tertanggal 1 juli 2010 yang
    Menetapkan bahwa perubahan nama isteri Pemohon sebagaimana tertulis pada Akte Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010, RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;3.
    Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir satu orang anak yang manaanak ke satu tersebut diberi nama DINI AMELIA sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran Nomor: 64.02.AL.6050/IND/TH+A/II/2010 yang dikeluarkan olehHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 13 /Pdt.
    Kartanegara untuk merubah nama orang tua yang terterapada Kutipan Akta Kelahiran tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahirantersebut harus ada Penetapan dan Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon bersama ini memohondengan hormat kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarongkiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1.2:Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua pada AktaKelahiran Nomor: 64.02
    .AL6050/IND/TH+/VII/2010 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegarayang semula tertulis RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENIHADRiATI MARJIAH;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebutpada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KutaiKartanegara untuk mencatatkan pada register yang diperuntukan untuk itumengenai perubahan nama orang tua yang tertulis pada Akta KelahiranNomor: 64.02.AL6050/IND/TH+A/II/2010 yang
    Saksi EDDY YANSYAH; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama isteri Pemohonpada Akta Kelahiran anak Pemohon; Bahwa nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah RENIHADRIATI MARDJIAH dan hendak dirubah menjadi RENI HADRIATIMARuJIAH ; Bahwa Perubahan nama isteri Pemohon tersebut adalah menyesuaikan nama ygtertulis di kartu keluarga dengan nama isteri pemohon yang tertulis di KutipanAkta kelahiran No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010 tertanggal 1 juli 2010yang dikeluarkan oleh
    Menetapkan bahwa perubahan nama isteri Pemohon sebagaimana tertulispada Akte Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai KartanegaraNo.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010, RENI HADRIATI MARDJIAH dirubahmenjadi RENI HADRIATI MARUJIAH ;3.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1489/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetHalaman 7 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1489/B/PK/Pjk/201910.atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;.
    , alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02.
    Putusan Nomor 1489/B/PK/Pjk/201914. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan latpenusuk.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019e Berdasarkan uraian BTKI 2012, pos 64.02 adalah Alas kakilainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.e Sesuai BTKI 2012, untuk pos tarif 6402.99.90.00 adalahLainlain, yang termasuk dalam alas kaki lainnya dengan solluar dan bagian atas dari karet atau plastik, tidak menutup!
    Hal ini diperjelas dengan surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor$132/BC.2/2013, tanggal 01 Maret 2013 mengenai PenjelasanIdentifikasi terkait pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalahklasifikasi untuk alas kaki yang terbuat dari plastik atau karet;b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakanberdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/201964.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bagian atas dan sol luarnya menyatu sebagai hasil injection mouldingdalam pembuatannya, walaupun tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu namunsecara fungsi tidak tahan air (nonwaterproof), tidak melindungi kakidari masuknya air atau zat cair lainnya sehingga diklasifikasikan padapos 64.02 merupakan pandangan yang keliru;6.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1568/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 12 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1568/B/PK/Pjk/201811.12.13.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Filth Edition , Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(g) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(h) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced In one piece usually attached to the base or platformby riveting;(i) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan
    Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku Tarif15.Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagal berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian Alas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI;
266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetHalaman 7 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 2785/B/PK/Pjk/2018atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,Karena dianggap sudah
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a)
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,Halaman 9 dari 14 halaman.
    di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 714/B/PK/Pjk/2019digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk
    Putusan Nomor 714/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada
    mules without quarter or counter, the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consisting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 714/B/PK/Pjk/201914.15.mendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya
Putus : 14-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa syarat jJenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung Jjenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian
    pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 13 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;11.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Halaman 8 dari 13 halaman.
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;13.Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan
    berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyalpertimbangan yang setara;14.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 13 halaman.
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;Halaman 9 dari 14 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danHalaman 10 dari 14 halaman.
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dansandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (so/e) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(y) Skiboots consisting of several moulded parts hinged onrivets or similar devices;Halaman 9 dari 14 halaman.
    tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olan Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.Halaman 10 dari 14 halaman.
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1825/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebailknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 13 halaman.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;11. Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Halaman 8 dari 13 halaman.
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced In one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the Instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process,*(e) Thongtype sandals In which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian Atas dariHalaman 9 dari 13 halaman.
Register : 08-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1221 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1221/B/PK/Pjk/2019digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk
    Putusan Nomor 1221/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan
    stitching;(d) Sandals consisting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada
    bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1221/B/PK/Pjk/201914.lsmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya
Putus : 30-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang caraHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 142/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece
    Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02.
    ;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang caraHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 609/B/PK/Pjk/201911.12.13.pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 609/B/PK/Pjk/201914.berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara:dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.026402.12.006402.196402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916402.91.10006402.91.91.006402.91.99.006402.996402.99.10.006402.99.90.00Alas kaki lainnya dengan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 605/B/PK/Pjk/2019digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk
    (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi Karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling
    ,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich, being produced
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;13.
    Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alamdan Bot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau talikulitdiatasnya dirakit pada sol denganalat penusuk.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (ob) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 12 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 231/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby nveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan
    penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 12 halaman.
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2981 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,Halaman 9 dari 13 halaman.
    diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdi atasnya dirakit pada
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;.
    Putusan Nomor 1775/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan
    stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada
    bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1775/B/PK/Pjk/201914.15.mendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yangCara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole)dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;I.
    Putusan Nomor 604/B/PK/Pjk/201910.11,12.terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper)dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karenatidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan
    cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of
    Putusan Nomor 604/B/PK/Pjk/2019sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:13.
    Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3004 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3004/B/PK/Pjk/2018Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Putusan Nomor 3004/B/PK/Pjk/201810.11,12:cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan
    pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by
    stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to thesole by plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada
    bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Halaman 9 dari 13 halaman.
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 903/B/PK/Pjk/2019Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11,12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(
    or mules without quarter or counter, the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk.