Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN MALANG Nomor 353/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
Agung Dwy Prahero
234
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Nomor 64.795/TP/2009, tertanggal 30 Oktober 2009 atas nama AGUNG DWI PRAHERO anak laki-laki dari suami isteri DARYONO dan DARNINGSIH diubah/diganti menjadi AGUNG DWY PRAHERO ;

    3.