Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 28-03-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 82/Pdt.P/2020/PN Sbs
Tanggal 17 Maret 2020 — Pemohon:
RAHMAT
126
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.797/DKCS/2020, atas nama TARIZA WULANDARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 27 Desember 2010, dari semula tertulis dan terbaca Tahun 2003, diperbaiki menjadi
      em> Tahun 2002
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.797/DKCS/2020, atas nama TARIZA WULANDARI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 27 Desember 2010 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register