Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 14-K/PM.III-12/AD/II/2021
Tanggal 1 April 2021 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Ahmad Asurati
11024
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ahmad Asurati, pangkat Serda NRP 640096, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.

    PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYAPUTUSANNomor 14K/PM.IIl12/AD/II/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara inabsensia telah menjatunkan putusan sebagaimana tercantum di bawah inidalam perkara terdakwa:Nama lengkap Ahmad Asurati.Pangkat / NRP Serda/640096.Jabatan Babinsa Ramil 0816/14 Taman.Kesatuan Koramil 0816/14 Taman Kodim 0816Sidoarjo.Tempat / tanggal
    Nomor R/211/III/2021 tanggal 10 Maret 2021yang menerangkan bahwa Terdakwa AhmadAsurati NRP 640096, tidak dapat dihadirkan kepersidangan dikarenakan belum kembali kekesatuan (masih Desersi).Hal. 3 dari 32 hal. Putusan Nomor 14K/PM.III12/AD/I/2021MenimbangMenimbangMenimbangMenimbang5.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI ADyang berdinas aktif di Koramil 0816/14 TamanKodim 0816 Sidoarjo sampai dengan saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Serda NRP 640096;;2. Bahwa benar Terdakwa meninggalkan dinas tanpaiin yang sah dari Dansat atau pejabat lain yangberwenang sejak tanggal O07 September 2020sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke DenpomV/4 Surabaya tanggal 13 Oktober 2020 Terdakwabelum kembali ke Kesatuan yang diketahui olehHal. 18 dari 32 hal.
    Anmad Asurati NRP 640096.Menimbang : Bahwa oleh karena barang bukti surat tersebut di atassangat berkaitan erat dengan perkara ini dan telahmelekat dalam berkas perkara, sehingga oleh karenanyaperlu ditentukan statusnya yaitu tetap dilekatkan dalamberkas perkara.Mengingat : Pasal 87 Ayat (1) ke2 jo Ayat (2) jo Pasal 26 KUHPMdan Pasal 143 jo Pasal 190 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lainyang bersangkutan.MENGADILI
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Ahmad Asurati, pangkatSerda NRP 640096, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama selama 8 (delapan) bulan.b. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.3.