Ditemukan 2 data
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Simon Yunas Rering
41 — 15
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Simon Yunus Rering, Serka NRP 640036 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana
pendidikan Secata Gel II di RindamXVII/Cenderawasih selama 6 (enam) bulan, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada kemudian = mengikuti pendidikankecabangan Zipur di Pusdik Zipur Bogor, Jawa Barat selama 4(empat) bulan, selanjutnya ditugaskan di Denzipur 10/KYD,tahun 2006 mengikuti pendidikan Secaba Reg, setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda dan ditempatkan di ZidamXVlil/Cenderawasih, sampai saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini masih berstatus dinas aktif dengan pangkatSerka NRP. 640036
54 — 13
Rs.Marthen Indey Jayapura.BERPENDAPAT, bahwa perbuatan Terdakwa tersebuttelah memenuhi unsur unsur tindak pidanasebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam : Pasal 5 huruf a Jo Pasal44 Ayat (1) UU No. 23 Th 2004.Bahwa dipersidangan Terdakwa tidakdidampingi oleh Penasehat Hukum dan akanmenghadapi sendiri.Bahwa saksi yang dihadapkan di sidangmenerangkan di bawah sumpah sebagai berikutPada pokoknya menerangkan sebagai berikutNama Lengkap : SIMON YONAS RERING, Pangkat / Nrp: Serda / 640036