Ditemukan 2 data
42 — 4
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku Krismantoro Bin Slamet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di LPKA Kelas I Blitar
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) file bernama VID-EZVIZ-20220216.mp4 dengan ukuran 640x368 / 9.13 Mb, berdurasi 00.55, jenis file vidio dengan format Mp4 (MPEG-4 sub-bagian 14) terkait rekaman CCTV.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
139 — 8
Dikembalikan kepada anak Ahmad Diaurohman
- 1 (satu) File bernama VID-20221102-WA0077.mp4 dengan ukuran 640x368/ 17,63 MB, berdurasi 2:32, jenis file video dengan format Mp4 (MPEG-4 sub-bagian 14) terkait rekaman CCTV
Terlampir dalam berkas perkara
6. Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).