Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 560/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 17 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat : JOESRA JOESOEF BAHROENY
Terbanding/Tergugat : Zulkarnain Abdullah
7238
  • Pembanding semula Penggugat;
  • Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  • Menyatakan dalam hukum, besarnya Pinjaman Uang yang diterima Terbanding semula Tergugat dan harus dikembalikan kepada Pembanding semula Penggugat adalah sebesar Rp 770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian:
    1. Sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Cek Bank Danamon B1 No.641074
      Bahwa oleh karena Tergugat berupaya membujuk Penggugat, danberjanji akan mengembalikan uang tersebut untuk waktu paling lambattanggal 11 Mei 2011, akhirnya Penggugat bersedia meminjamkan uangkepada Tergugat sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh jutarupiah), uang pinjaman mana diberikan dalam bentuk Cek Bank Danamonyaitu CEK B1 No. 641074 tertanggal 12 Januari 2011 sesuai permintaanTergugat serta sebagaimana tertuang dalam surat Pernyataan PenitipanUang tertanggal 11 Januari 2011;4.
      Tergugat), Chalidin Abdullah, ChairiahAbdullah dan Chairullah Abdullah adalah sah sebagai jaminan atasPinjaman/Penitipan Uang sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluhjuta rupiah) sebagaimana termaktub dalam surat Penitipan Uang tanggal 11Januari 2011 Jo Cek Bank Danamon B1 No.641074 dengan nilai Nominalsebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan BillyetGiro D4 No.115376 tertanggal 23 Pebruari 2011 dengan nilai nominal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
      terdiridari Surat Pernyataan Penitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011, tanpamenyebutkan jumlah nominalnya dan pinjaman dalam bentuk Cek BankDanamon, Cek BI No.641074 tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) atau uang yangdiberikan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam bentuk Cek BankDanamon, Cek BI No.641074 tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) adalah merupakantitipan dan bukan pinjaman sebagaimana dimaksud
      dalam SuratPernyataan Penitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011; Bahwa dengan demikian apakah uang yang diberikan oleh Penggugatberupa pinjaman kepada Tergugat dalam bentuk Cek Bank Danamon, CekBI No.641074 tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 520.000.000,00 (limaratus dua puluh juta rupiah) kemudian dititipbkan oleh Penggugat kepadaTergugat tanggal 11 Januari 2011, sesuai dengan Surat PernyataanPenitipan Uang tertanggal 11 Januari 2011, akan tetapi Cek BankDanamon, Cek BI No.641074 tanggal 12 Januari
      (lima ratus dua puluh juta)rupiah sebagaimana tercantum dalam Cek Bank Danamon B1 No.641074 tertanggal 12 Januari 2011 jo surat Pinjaman/PenitipanUang tertanggal 11 Januari 2011 ;b. Sebesar Rp. 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta)rupiah sesuai Billyet Giro D4 No. 115376 tanggal 23 Pebruari 2011dengan nilai nominal Rp. 250.000.000.