Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 350/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
Jeje
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
247
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp.122.591.200,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan Rumah Tingal Panggung Darurat dengan ukuran luas 651,4 m2 di Persil letter C No. 1500/19b Kelas D III / 16 yang terletak di Dusun