Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-04-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 226/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 19 April 2012 — SHOFIRIN dan KHUROTUL AINI
151
  • bukti yang telah diberimaterai secukupnya dan telah dilegalisir serta telah disesuaikan dengan aslinya yangselanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara dengan diberi tanda P1 hingga P6yaitu sebagai berikut: 1. 1 (satu) lembar Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515161208800004atas nama SHOFIRIN, diberi tanda bukti (P1);2. 1 (satu) lembar Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515166711830003, atas nama KHUROTUL AINI,diberi tanda bukti (P2);a. 1 (satu) lembar Foto copy kutipan akta nikah, : 662,4
    Pemohon bertempat tinggal di Desa Wedi,,RT.04 RW.02, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo yangmerupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga untuk itu,Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan memeriksa permohonan ini;Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P3 s/d P10 serta keterangan saksisaksi di atas, didapatkan fakta hukum yaitu;e Bahwa benar para Pemohon adalah suami isteri yang menikah pada hariJumat, tanggal 2 November 2007, yang dibuktikan akta nikah No. 662,4
Register : 23-02-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Tanggal 17 Juli 2023 — Penuntut Umum: Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH. Terdakwa: DEDEN SAEFUL HIDAYAT
1330
  • Menghukum Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp10.869.034, 662,4(sepuluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua koma empat rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Register : 11-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 45/PID.TPK/2023/PT BDG
Tanggal 20 September 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH.
Terbanding/Terdakwa : DEDEN SAEFUL HIDAYAT
17295
  • secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan;
    Menghukum Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp10.869.034, 662,4