Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 79/Pdt.P/2020/PN Ckr
Tanggal 3 Maret 2020 — Pemohon:
SUKESI HANDAYANI
5840

  • - Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah nama pada Paspor Nomor T 689829, dari yang semula tertulis SUKESI HADAYANI SOMODIHARJO, Menjadi SUKESI HANDAYANI;
    - Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan perbaikan dan Perubahan nama pada Paspor Nomor T 689829 dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang;
    - Membebankan kepada pihak Pemohon untuk membayar biaya
    Bahwa Pemohon memilik Paspor atas nama SUKESI HADAYANISOMODIHARJO dengan Nomor T 689829, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Imigrasi Karawang tertanggal 14 Agustus 2009;4. Bahwa di dalam Paspor milik Pemohon, berdasarkan poin 3 ( tiga)tersebut diatas, terdapat kesalahan penulisan nama, yang mana tertulisSUKESI HADAYANI SOMODIHARJO, sedangkan yang benar adalahSUKESI HANDAYANI:;5.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubahnama pada Paspor Nomor T 689829, dari yang semula tertulis SUKESIHADAYANI SOMODIHARJO, Menjadi SUKESI HANDAYANI;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapanperbaikan dan Perubahan nama pada Paspor Nomor T 689829 danmengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Kepala Kantor ImigrasiKarawang;4.
    permohonan Pemohon yangdikabulkan akan disebutkan sebagaimana tersebut dalam amar penetapan dibawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaongkos perkara yang timbul sehubungan dengan permohonan ini haruslahdibebankan kepada Pemohon.Memperhatikan ketentuan KUHPerdata dan peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN :Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.Memberikan jjin kKepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah namapada Paspor Nomor T 689829
    , dari yang semula tertulis SUKESI HADAYANISOMODIHARJO, Menjadi SUKESI HANDAYANI;Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapanperbaikan dan Perubahan nama pada Paspor Nomor T 689829 danmengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Kepala Kantor ImigrasiKarawang; Membebankan kepada pihak Pemohon untuk membayarbiaya dan ongkosongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah).Halaman 8 dari 8 Halaman, Penetapan Nomor 79/Pdt.P/2020/PNCkrDemikianlah