Ditemukan 3 data
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTERTEK UTAMA SERVICES, tempat kedudukan di JalanRaya Bogor Km 28, RT.004/007, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta13710;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 68989/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 Maret 2016 yang telah berkekuatanhukum
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put. 68989/PP/M.VIB/16/2016 Tanggal 3 Maret 2016, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktaHalaman 16 dari 35 halaman.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak SelainJasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara DalamNegeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidakberlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 68989
Majelisyang tidak mempertahankan Koreksi negatif atas penyerahanekspor sebesar Rp5.525.092.598,00 yang dihitung sebagaipenyerahan lokal telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, khususnyaPasal 4A ayat (2) huruf a UndangUndang PPN danPenjelasannya sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 68989
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut. 68989/PP/M.VIB/16/2016 Tanggal 3 Maret 2016 yang menyatakan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP2860/WPJ.07/2014 tanggal 24Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/08/058/13tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak Oktober 2008 atas nama : PT IntertekUtama Service, NPWP: 01.070.720.6058.000
1.Herwin Setiawan, S.H.
2.Dwi Endah Susilowati, S.H.
Terdakwa:
DWI WASONO Bin KUAT SARONO
11 — 6
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type 1206 warna Gold dengan nomor 0895 6153 68989.
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DWI WASONO Bin KUAT SARONO
22 — 4
5.4.1 (satu) buah HP merk VIVO type 1206 warna Gold dengan nomor 0895 6153 68989.
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;