Ditemukan 2 data
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Eko Susanto
39 — 5
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Susanto, Kopral Kepala Amo NRP 80645, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kopka Amo NRP 80645 yang ditandatangani oleh Dandenma Kogabwilhan I Letkol Mar Maslan Tumanggor, S.H. NRP 12959/P.
909 — 721
PUTUSAN Nomor : 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST +068hhhhh. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomorSN.80639;lili. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80641;jjjjj. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80643;kkkkk. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomorSN.80645;lll. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80647;mmmmm. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO.nomor SN.80649;nnnnn.