Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 89-K/PM.I-03/AL/X/2021
Tanggal 2 Desember 2021 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Eko Susanto
395
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Susanto, Kopral Kepala Amo NRP 80645, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
Kopka Amo NRP 80645 yang ditandatangani oleh Dandenma Kogabwilhan I Letkol Mar Maslan Tumanggor, S.H. NRP 12959/P.
c. 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan kesatu Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Dandenma Kogabwilhan I Nomor R/08/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
d. 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan kedua Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Dandenma Kogabwilhan I Nomor R/09/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Register : 01-09-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2014 — HERU SULAKSONO
909721
  • PUTUSAN Nomor : 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST +068hhhhh. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomorSN.80639;lili. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80641;jjjjj. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80643;kkkkk. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomorSN.80645;lll. 1 (Satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO. nomor SN.80647;mmmmm. 1 (satu) lembar surat jalan kepada NINDYA SEJATI JO.nomor SN.80649;nnnnn.